Penggabungan usaha adalah proses penyatuan dua atau lebih perusahaan menjadi satu entitas ekonomi.
Tujuan penggabungan usaha biasanya untuk memperbesar skala usaha, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat posisi perusahaan di pasar.
Dua perusahaan bergabung dan hanya satu perusahaan yang tetap berdiri.
Perusahaan membeli sebagian besar saham perusahaan lain sehingga memperoleh kendali.
Dua perusahaan bergabung dan membentuk perusahaan baru.
memperbesar pangsa pasar
meningkatkan efisiensi operasional
memperoleh teknologi atau sumber daya baru
meningkatkan daya saing perusahaan