Persekutuan (partnership) merupakan suatu bentuk organisasi bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk menjalankan usaha dengan tujuan memperoleh laba. Dalam persekutuan, setiap sekutu menyumbangkan modal, tenaga, atau keahlian untuk mendukung kegiatan usaha dan keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai kesepakatan.
Persekutuan biasanya dibentuk berdasarkan perjanjian antara para sekutu yang mengatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam menjalankan usaha.
Beberapa unsur penting dalam persekutuan antara lain:
Persekutuan terbentuk dari dua orang atau lebih yang sepakat bekerja sama menjalankan usaha.
Perjanjian ini berisi aturan mengenai:
pembagian laba rugi
pembagian tugas
kontribusi modal
hak dan kewajiban sekutu
Seluruh sekutu memiliki hak untuk ikut mengelola usaha serta bertanggung jawab atas kegiatan usaha tersebut.
Setiap kegiatan usaha yang dijalankan bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang nantinya dibagikan kepada para sekutu.
Beberapa karakteristik usaha persekutuan yaitu:
modal berasal dari para sekutu
tanggung jawab sekutu biasanya tidak terbatas
keputusan usaha dilakukan bersama
pembagian laba sesuai kesepakatan
sumber modal lebih besar
adanya pembagian tugas dan tanggung jawab
kemampuan manajemen lebih baik
risiko usaha dapat ditanggung bersam
tanggung jawab tidak terbatas
potensi konflik antar sekutu
keberlangsungan usaha tergantung pada sekutu